LKPP Dorong Inspektorat Jadi Corong Utama dalam Pencegahan Korupsi PBJP
12 September 2024 Pukul 22:30
|
Des

Makassar – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong agar Inspektorat di seluruh Indonesia berperan aktif sebagai corong utama pencegahan korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam proses pengadaan yang kerap menjadi titik rawan korupsi.

Deputi Permasalahan Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menegaskan pentingnya peran Inspektorat dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap tahapan PBJP dilakukan sesuai dengan peraturan dan tanpa adanya penyimpangan.

“Harus dicegah oleh Inspektorat. Inspektorat harus independen, jadi jangan takut digeser. Kalau saya punya prinsip, mending digeser sekarang daripada nanti dipindah ke Cipinang,” tegas Setya saat memberikan sambutan dalam giat Sharing Session dan Monitoring Evaluasi Stakeholder Pengaduan PBJP di Wilayah Sulawesi Selatan pada Kamis (12/9) di Aula Inspektorat Daerah Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Setya mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus korupsi yang masih tinggi. Sehingga permasalahan korupsi di Indonesia masih menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan dan pemerintahan yang bersih. Menurutnya, saat ini angka korupsi tidak menunjukkan penurunan yang signifikan, bahkan cenderung meningkat.

“Saya prihatin korupsi PBJP kita bukannya menurun tetapi meningkat, baik dari sisi kualitas maupun dari sisi kuantitas dan sekarang korupsinya sudah menyentuh angka di atas 5 T,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sebagai narasumber Auditor Muda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Heber Anggara Pandapotan menjelaskan proses penanganan pengaduan PBJ di lingkungan BPKP. Menurutnya, penanganan pengaduan PBJ sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), yakni pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Dengan begitu permasalahan yang timbul seperti indikasi pelanggaran dan penyimpangan dalam PBJ dapat segera diatasi.

“Tindaklanjut pengaduannya melalui pengembangan transformasi awal dengan telaah dan penelitian awal, kemudian audit dan menutup pengaduan (arsipkan),” ujar Heber.

Giat yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Sulawesi Selatan dan Non Governmental Organization (NGO) bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai potensi penyimpangan pada tahapan PBJP juga sebagai monitoring evaluasi terhadap penanganan pengaduan APIP di Sulawesi Selatan.

Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dalam tahapan PBJP. Tentunya dengan peran yang lebih aktif dan berkoordinasi bersama APIP. Sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan menghasilkan perubahan positif berkelanjutan dalam sistem PBJP di seluruh Indonesia. (Des)